Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:55 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Suasana di Depan Rumahnya

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa malam.

Saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Jenderal Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan pejabat Polri lainnya.

BACA JUGA: Brimob Bersenjata Lengkap Tiba di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Rantis Berjaga

Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan lagi, peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.

Itu berarti Brigadir J sebagai korban, yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Hingga Selasa malam ini sudah empat tersangka muncul dalam pembunuhan Brigadir J.

Ada RE, RR, KM dan FS atau Ferdy Sambo.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," kata Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler