jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8) pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Dianggap Berpihak kepada Irjen Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD
Sebelum pengumuman tersebut, belasan personel Brimob berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di di Jalan Saguling III sejak sore.
Personel Brimob itu datang dengan kendaraan taktis dan membawa senjata lengkap.
BACA JUGA: Pasukan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Personel Propam juga Tiba, Mencekam
Para personel mengenakan pakaian loreng khas milik satuan elite Polri tersebut.
Sekitar empat mobil taktis milik Brimob itu disiagakan tepat di depan rumah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Brimob Bersenjata Lengkap Tiba di Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Rantis Berjaga
Anggota Inafis Polri juga terlihat memasang garis polisi di depan rumah berlantai tiga itu.
Di saat bersamaan, sekitar sepuluh orang anggota Propam Polri juga datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo.
Hingga pukul 18.51 WIB, anggota kepolisian itu masih berada di dalam rumah Ferdy Sambo.
Kurang lebih, sudah 3 jam aparat kepolisian itu berjaga di depan rumah Ferdy Sambo. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra