jpnn.com, ROKAN HULU - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka korupsi BBM Dinas Perkim Rohul kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian.
Dua orang itu berinisial JT dan HI, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM fiktif 2019-2021.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, mengatakan pihaknya telah pelimpahan berkas perkara pada 3 Mei 2024 lali.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melengkapi P19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
"Semua sudah kami lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa," ujar Kosmos kepada JPNN.com Senin (13/5).
Ia menambahkan, tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
"Saya rasa berkas perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung," jelasnya.
Lebih lanjut, Kosmos mengatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang.
Sementara itu, terkait dengan pengembangan kasus, Kosmos menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah.
Serta tugas penyelidikan terkait dugaan perkara tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019.
"Sudah ada 14 orang saksi yang kami periksa, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Ditkrimsus Polda Riau," tuturnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito