Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN

Selasa, 07 Mei 2024 – 13:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Manager Engineering di PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2016-2019 Mustika Efendi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Manager Engineering di PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2016-2019 Mustika Efendi.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian selatan.

BACA JUGA: KLKH Ungkap Penyebab Kualitas Udara Jakarta Sangat Buruk Belakangan Ini

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Mustika, KPK juga memanggil Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang periode 2015-2018 Fritz Daniel Pardomuan Hasugian.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidiki kasus dugaan rasuah di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Ali menyampaikan retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.

Ali menambahkan setelah alat bukti tercukupi, KPK akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya. Termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   PLN   Kasus Korupsi   Pltu  

Terpopuler