Begini Perkembangan Perkara Pembunuhan Anggota TNI dan Perusakan di Hotel Mercure, Mengerikan!

Selasa, 07 Juli 2020 – 19:40 WIB
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan langsung berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan anggota TNI dan perusakan di Hotel Mercure kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II, Kolonel Sus Faryatno Situmorang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Pusat Penerangan TNI dalam siaran persnya menyebutkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Letda Mar RW terhadap Serda Romawi Hadi Saputra Babinsa Pekojan Koramil Tambora Kodim Jakarta Barat terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 dini hari.

BACA JUGA: Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans

Saat itu, korban sedang melaksanakan tugas negara dalam rangka pengamanan di lokasi karantina Covid-19 WNI repatriasi yang pulang ke Indonesia.

BACA JUGA: Ada Temuan Baru dalam Kasus Penusukan Anggota TNI AD Serda Saputra

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Puspom TNI mengatakan bahwa pemberkasan penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspomal dalam kasus pembunuhan terhadap Serda RHS, Babinsa Pekojan Tambora Kodim Jakarta Barat dan perusakan fasilitas pengamanan Covid-19 di Hotel Mercure 22 Juni 2020 lalu telah selesai. Saat ini berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Otmil untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam berkas yang diserahkan tercatat, selain Letda Mar RW pelaku tunggal pembunuhan, juga ada dua prajurit TNI lainnya yang terkait dalam kasus tersebut. Yaitu Sertu H yang memegang pistol untuk merusak dan menakut-nakuti unsur pengamanan di lokasi dan Koptu S yang menyimpan senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Letda Mar RW untuk menusuk Serda RHS.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Kejar KM Sinar Mulya 06, Kemudian Tahan dan Geledah, Oh Ternyata

Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan baik Darat maupun Laut telah memerintahkan kepada Penyidik Pom Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya. Hasil penyidikan ini yang diserahkan ke Oditur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Danpuspom TNI mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah bersama-sama dengan Tim Pom TNI membantu menyidik dan mengungkap kasus ini.

Selain pelakunya oknum prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan 6 orang warga sipil yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat.

Danpuspom TNI mengatakan Proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional dan proporsional. Untuk itu kepada publik termasuk wartawan dapat mengikuti proses persidangan.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler