Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans

Jumat, 03 Juli 2020 – 23:31 WIB
Kondisi korban mengenaskan saat ditemukan usai dianiaya pelaku. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Evin Edwar Sitorus, 47, oleh sekelompok orang di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Ada empat pelaku yang sudah ditangkap yaitu Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42), Abral Nasution alias Abal (37), Tengku Syahrul alias Syahrul (37) dan Khairuddin alias Udin (44) yang merupakan pecatan TNI.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata

Kejadian ini berawal pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka (Haji Kibal) mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka inisial WD (belum tertangkap), yang direncanakan akan menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka (WD) yaitu dugaan penggelapan narkotika jenis sabu milik WD yang dilakukan oleh korban.

Sesampainya di ladang milik tersangka WD, korban dan tersangka WD saling adu mulut juga empat tersangka lainnya.

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

Kemudian WD dan Abal langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala secara berkali-kali yang menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah sehingga pada luka tersebut mengeluarkan darah.

Kemudian teman-teman tersangka WD yang berada di ladang tersebut ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban secara beramai-ramai.

BACA JUGA: Bungkusan Plastik Merah Itu Bikin Penasaran, Lantas Dibuka, Tak Disangka Isinya Ternyata

Kemudian Syahrul melakban kedua tangan kebelakang dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan menutup mata dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri.

Selanjutnya para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver milik tersangka Abal.

Sebelum naik ke mobil X Trail, Udin memasukkan satu paving blok ke dalam mobil. Rencananya jika korban tidak mengakui menggelapkan sabu-sabu milik WD, maka Udin akan memukul korban menggunakan benda tersebut.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban menuju arah Simpang Kawat Kabupaten Asahan, dan di dalam perjalanan para tersangka memukuli korban.

Ketika sampai di Jalinsum tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Status Quo di Kecamatan Pulau Raja, mobil yang mereka kendarai menabrak mobil ambulans dari arah belakang.

Pada bersamaan juga ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja. Melihat ada kesempatan, korban langsung berteriak meminta tolong.

Petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil mereka serta mengamankan korban dan para tersangka serta mobil yang digunakan tersangka.

Istri korban yang melihat kondisi suaminya bersimbah darah melaporkan kasus ini sesuai Laporan Polisi nomor : LP/145/VI/2020/SU/Res T.Balai, tertanggal 23 Juni 2020.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan menggali motif penganiayaan ini. Untuk kasus ini motifnya masih didalami sehubungan dengan korban belum sadarkan diri.

“Dari keterangan tersangka, motifnya unsur sakit hati,” ujar Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, Kamis (2/7/2020) di Lobi Utama Depan Polres Tanjungbalai.

Kompol Jumanto menjelasknan para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek

“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” jelasnya. (cr-1/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler