Begini Perkembangan Sidang Kasus Trio 'Ikan Asin'

Selasa, 14 Januari 2020 – 07:52 WIB
Pablo Benua dan Galih Ginanjar memasuki ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Laily Rahmawaty/Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Trio tersangka kasus 'bau ikan asin' yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1). Sidang beragenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan trio ikan asin soal pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Menurut Donny M Sany selaku JPU, pemindahan itu tidak memiliki dasar yang kuat karena sejumlah saksi yang telah diperiksa di Polda Metro Jaya umumnya berdomisili Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sidang Perdana Video Ikan Asin Galih Ginanjar cs Digelar Siang Ini

"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat," kata Donny M Sany.

Pihak Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami beralasan pemindahan peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong atas pertimbangan domisili saksi. Menurut Ingsank selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, banyak saksi yang bertempat tinggal di kawasan Bogor.

BACA JUGA: Fairuz A Rafiq Tidak Akan Berdamai dengan Trio Kasus Ikan Asin

"Jadi kami buktikan jumlah saksi-saksi yang berdomisili di kabupaten Bogor itu lebih banyak dari pada di Jakarta Selatan," ucapnya.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa tiga pasal alternatif terkait kasus 'ikan asin'. Yakni, tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

BACA JUGA: Trio Bau Ikan Asin Terancam Penjara 12 Tahun, Suami Fairuz: Hukum itu Ada

Kasus 'ikan asin' bermula saat Galih Ginanjar menyebut bagian tubuh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq berbau ikan asin. Pernyataan itu disampaikannya dalam vlog YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

Fairuz A Rafiq marah mendengar penghinaan tersebut. Dia lantas melaporkan tiga nama di atas ke pihak berwajib. (mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler