Begini Pesan Generasi Muda Golkar Jelang Munaslub

Sabtu, 06 Februari 2016 – 16:11 WIB
Inisiator Generasi Muda Partai Golkar, Melki Laka Lena. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pasca terbitnya SK Menkunham yang memperpanjang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau selama 6 bulan masih terdapat perbedaan cara pandang dan tindakan menuju Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Menurut Inisiator Generasi Muda Partai Golkar, Melki Laka Lena, SK Menkunham mensyaratkan proses menuju munas harus rekonsiliatif, demokratis dan berkeadilan serta sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Tugas DPP Partai Golkar yang diperpanjang 6 bulan ini untuk menyiapkan Munas dan bukan melakukan konsolidasi seperti Musda Tingkat I dan II.

BACA JUGA: Begini Jadinya Kalau Ketum PAN Kecantol sama Yusril

“SK Menkumham ini mestinya mengembalikan kepengurusan pusat sampai daerah tingkat II sejak terbitnya SK Menkumham terakhir yang mengesahkan DPP PG Munas Riau 2012 hingga jelang Pilpres 2014 lalu. Kalau kepengurusan DPP Partai Golkar sudah mulai rapat perdana, mestinya DPD I dan II sudah mulai rapat juga mengundang semua pihak kembali bersama menuju Munas,” kata Melki Laka Lena, Sabtu (6/2).

Untuk menjalankan SK Menkumham, menurut Melki, sebaiknya proses organisasi dimulai dari Munas. Selanjutnya dilakukan Musda tingkat II dan Tingkat I. Penyatuan kedua kubu sudah terjadi tapi masih rapuh sehingga proses top down lebih tepat dalam situasi saat ini.

BACA JUGA: Siap Hadapi Ahok, Yusril Sudah Bicara Program

Menurutnya, sesuai pesan SK Menkumham maka semua pemecatan baik di level kepengurusan atau jabatan publik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikembalikan lagi pada posisi awalnya. Semua kader dipulihkan lagi dan basis DPP Partai Golkar Munas Riau menjadi acuan.

“Hasil Munas Ancol dan Munas Bali yang sudah melahirkan pengurus DPD I dan II semuanya dikembalikan lagi seperti saat awal sebelum Pilpres 2014,” tegas Melki Laka Lena.

BACA JUGA: Dua Jurus Yusril buat Lawan Ahok

Melki juga mengatakan pemberlakuan SK Menkumham DPP Partai Golkar Hasil Munas Riau harus berlaku tegak lurus dari pusat sampai daerah. Peserta yang hadir di Munas apabila Ketua DPD I atau II ada masalah hukum atau lainnya bisa menyesuaikan sesuai AD/ART dan PO Partai Golkar di mana bisa ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua satu tingkat di atasnya untuk menjalankan kepengurusan dan tidak boleh rangkap jabatan yang sama lebih dari satu.

Sesuai AD/ART, kata Melki, semua pihak harus kembali ke tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Domain Munas adalah ranah bidang organisasi dan kaderisasi serta Waketum yang membidangi hal tersebut.

Dalam rangka persiapan Munas, hal tersebut harus mulai berjalan. Kepanitiaan Munas diatur sesuai aturan main tersebut.

Menurutnya, pengurus DPP Partai Golkar yang jadi panitia Munas harus kompeten dan bisa diterima semua pihak. Selain itu, peserta Munas juga harus memenuhi aturan main partai Golkar berbasis kepengurusan Munas Riau.

Ia mengingatkan proses menuju Munas masih menyisakan potensi masalah yang harus dikelola dengan baik. Pemulihan posisi kader yang dipecat dari jabatan partai, publik atau sebagai anggota Partai Golkar, pelantikan pengurus hasil Musda berbasis DPP Partai Golkar Munas Bali dan masalah lainnya hari ini masih terjadi, misalnya di Lampung, Kalimantan Tengah dan NTB. 

Seharusnya, kata Melki semua pihak melakukan kegiatan pertai berbasis SK Menkunham yang meletakkan dasar dan orientasi perpanjangan DPP Partai Golkar Munas Riau semata-mata untuk menyiapkan dan melaksanakan Munas. Semua tahapan dan langkah menuju Munas harus diputuskan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar serta mencerminkan semangat rekonsiliasi, demokratis dan berkeadilan sesuai AD ART Partai Golkar.

“Langkah apapun yang dilakukan di luar pesan SK Menkumham berpotensi menggagalkan rekonsiliasi yang mulai mekar,” kata Melki Laka Lena.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan JK, Yusril Tantang Ahok Satu Lawan Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler