jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak menyetujui usulan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan dalam sidang paripurna, Jumat (28/4).
Hak angket itu digulirkan untuk meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dibuka.
BACA JUGA: Sssttâ¦Cak Imin Sindir Siapa nih?
"Sikap fraksi sudah jelas, tidak mau dilaksanakan (hak angket),” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (29/4).
Dari 26 nama yang menandatangani usulah hak angket terhadap KPK, terselip satu kader PKB, yakni Rohani Vanath. Dia merupakan anggota Komisi III DPR.
BACA JUGA: Fraksi Gerindra: Hak Angket Akan Melemahkan KPK
Muhaimin menyatakan, Rohani ikut serta menandatangani usulan hak angket sebelum ada sikap fraksi. Namun, dia memastikan, Rohani mencabut persetujuan terkait usulan hak angket.
“Begitu sampai pada sikap fraksi, maka itu dicabut,” ucap Muhaimin.
BACA JUGA: PKB Siap Ganjal Hak Angket KPK
Wacana pengguliran hak angket DPR muncul ketika Komisi III melakukan rapat bersama KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, mereka mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Pasalnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, sebanyak lima anggota Komisi III DPR disebut mengancam Miryam. Sehingga, memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK sebagai saksi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Kebijakan Mana yang Dilanggar KPK? Kasus e-KTP?
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar