jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Densus 88 Antiteror berencana memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Munarman. Habib Rizieq enggan mengomentari soal rencana tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Bikin Heboh Lagi, Ada Permintaan dari Komjen Boy Rafli
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"No comment kalau soal hal tersebut sementara," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (28/7).
BACA JUGA: Viral Video Habib Rizieq Shihab Disebut Lumpuh Total, Begini Faktanya
Aziz enggan memerinci alasannya tidak ingin menanggapi rencana Densus 88 tersebut.
Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P-19.
BACA JUGA: Munarman Belum Bisa Ditemui Tim Pengacara, Inilah Penyebabnya
Menurut jaksa, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik perlu memeriksa Habib Rizieq Shihab.
"Petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Ramadhan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama