Begini Reaksi Prof Jimly Ketika Pendapatnya Soal Putusan MA Diragukan

Rabu, 08 Juli 2020 – 19:37 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie soal putusan Mahkamah Agung (MA), terkait Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan diragukan seorang netizen.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Rachmawati Menang di MA, Simak Pendapat Jimly Asshiddiqie

Prof Jimly lewat akun Twitter pribadinya menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA, tetapi di MK.

"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019," tulis Prof Jimly lewat Akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Prof Jimly: Waktu Haji tak Bisa Dibatalkan Siapa Pun

Tokoh yang kini menjadi Anggota DPD RI ini juga menegaskan bahwa putusan MA yang memenangkan Rachmawati dkk pada Oktober 2019, hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019.

"Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandas mantan ketua DKPP ini.

BACA JUGA: 11 Pati Polri Naik Pangkat, Berikut Daftar Namanya

Namun seorang netizen tidak menerima bulat-bulat pendapat Prof Jimly, dia menyatakan ingin menunggu pendapat ahli hukum lain terkait putusan MA itu.

"Kita tunggu pendapat ahli lain, agar publik tambah cerdas dan bisa menilai mana yang lagi berkhianat dengan ilmunya dan mana yang lurus," twit @wendrahaka.

Merespons twit itu, Prof Jimly meminta pendapatnya jangan disalahpahami. Sebab, katanya, putusan MA itu hanya menilai aturan mainnya yaitu PKPU tahun 2019, bukan tentang hasil Pilpres yang telah ditetapkan.

"Saya cuma jelaskan aturan resminya. Jangan disalahpahami. Perkara pengujian cuma menilai aturan main, bukan tentang hasil Pemilu," sambung Jimly.

"Putusan MA tidak terkait dengan hasil Pilpres yang sudah selesai sejak Juni 2019 dan Presiden dilantik 20 Oktober. Sudah itu baru putusan MA 28 Oktober. Tiidak ada pengaruh ke hasil pilpres." (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler