jpnn.com - JAKARTA - Sandy Tumiwa, tersangka kasus investasi bodong berhasil diciduk oleh reserse kriminal umum Polda Metro Jaya di Lena Residence Kamar 27, Palmerah, Jakarta, pada Kamis, (26/11) pagi tadi
Sandi datang menggunakan mobil Toyota Innova hitam, memakai baju lengan panjang berwarna merah. Dengan didampingi dua aparat, artis ini digelandang dengan kedua tangan yang terborgol.
BACA JUGA: Begini Investasi Bodong yang Menyeret Sandy Tumiwa
Sekitar pukul 11.45 WIB Sandy tiba dan tak bersuara ketika dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kasus yang menimpanya itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan alasan penangkapan yang dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan tidak mempunyai tempat tinggal yang jelas.
BACA JUGA: Tetangga Kos Curi Kartu ATM Teman Sendiri
"Dia ngekos kami khawatir dia melarikan diri. Kami tangkap di penginapan kawasan Pal Merah setelah dicari di kosannya tidak ada," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11)
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status terhadap Sandy Tumiwa menjadi tersangka mengenai kasus investasi bodong. Mantan suami Tessa Kawunang ini, pada 2012 silam menjabat sebagai komisaris di PT. CSI Bintang Indonesia. Perusahaan tersebut mencari nasabah dengan dijanjikan akan diberi imbalan yang menggiurkan jika bergabung. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ucapkan Campur Racun, FPI Ogah Minta Maaf ke Masyarakat Sunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tambang Emas Tumpang Pitu Bergolak, Tiga Warga Luka Tembak
Redaktur : Tim Redaksi