Begini Respons Laurentina Nona Soal Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia

Sabtu, 06 Februari 2021 – 13:27 WIB
Dari kanan ke kiri: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI E Melkiades Laka Lena, Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati, SKM, MA, PhD, Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital tengah) Ns. Laurentina Nona Eda menjadi pembicara diskusi “Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang digelar Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). Foto: Friederich Batari/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Diklat Bogor Senior Hospital sekaligus Ketua Bidang Ilmiah HIPKABI (2014- 2018), Ns. Laurentina Nona Eda, S.Kep, M.Kep?ikut merespons Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia.

Menurut Laurentina, sebenarnya tidak ada upaya untuk mempersulit para dokter lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia.

BACA JUGA: Sindir Kartika Putri, Dokter Lee: Udah Capek-capek Edukasi, ada yang Laporin

“Tidak ada mempersulit tetapi setiap dokter harus melalui proses uji kompetensi,” kata Laurentina saat tampil menjadi pembicara diskusi bertajuk “Polemik Dokter Lulusan Luar Negeri Berpraktik di Indonesia” yang digelar Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).  

Dia menjelaskan proses uji komptensi itu dimaksudkan agar memastikan pelayanan kepada pasien yang tetap prima. Namun, dia mengakui proses uji kompetensi ini memakan waktu cukup lama.

BACA JUGA: Minta Dokter Lee Diam, Kartika Putri: Anda Seakan-akan Paling Benar

Dalam diskusi ini, RKN juga menghadirkan pembicara lainnya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Dapil NTT 2, Emanuel Melkiades Laka Lena,  Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Anna Kurniati, SKM, MA, PhD, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih dan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD,. FINASIM. ?

Untuk diketahui, polemik tentang dokter lulusan luar negeri tidak bisa langsung berpraktik di Indonesia menjadi topik hangat dan perlu mendapat perhatian berbagai kalangan.

BACA JUGA: Kanker Paru Bukan hanya Karena Rokok, Simak Penjelasan Dokter Spesialis

Untuk dapat berpraktik, dokter lulusan luar negeri perlu melewati proses yang panjang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berbagai prasyarat yang terkesan memberatkan dokter lulusan luar negeri ini tampaknya kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk membuka rumah sakit internasional di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Panjaitan mengatakan Pemerintah berencana membangun rumah sakit internasional dan mempermudah dokter spesialis asing masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang berkeinginan mendapat pengobatan khusus tak perlu pergi ke negara lain.

Keberadaan rumah sakit Internasional tentu membuka kesempatan bagi dokter-dokter spesialis untuk dapat berpraktik dan transfer teknologi dengan dokter di Indonesia.

Hal ini tampaknya berbeda dan tidak semudah bagi dokter Indonesia lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia. Sebagai contoh, dokter lulusan luar negeri harus menyerahkan ijazah ke Kemenristekdikti untuk penyetaraan, dan harus mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter lulusan luar negeri juga harus mendaftarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia untuk bisa mengikuti placement test yang diadakan Kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter tersebut harus melakukan proses adaptasi yang dilanjutkan dengan penjelasan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negri.

Setelah serangkaian proses dilalui akan ada surat ke KKI untuk kemudian dari KKI mengeluarkan surat pengantar ke universitas agar bisa melakukan proses adaptasi.

Proses adaptasi di universitas lokal Indonesia untuk dokter umum lulusan luar negeri memakan waktu maksimal setahun sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri maksimal enam bulan.

Jika seorang dokter selama di luar negeri belum melakukan proses internship maka setelah proses adaptasi mereka perlu meluangkan waktu setahun guna menjalani internship. Apabila selama di luar negeri sudah melakukan Internship dan memiliki sertifikat maka setelah adaptasi tidak lagi perlu menjalani internship.

Selama ini ada proses yang cukup lama ketika seorang dokter lulusan luar negeri mau mengurus dokumen guna mendapatkan surat pengantar untuk bisa dibawa ke universitas, namun menurut Ketua KKI dengan adanya Peraturan terbaru proses sampai keluarnya surat pengantar ke universitas sekarang maksimal sebulan.

Proses selanjutnya Dokter yang mau mengabdi harus mencari sendiri universitas yang mau membuka pintu menerima dokter lulusan luar negeri untuk bisa melakukan proses adaptasi.

Saat ini tercatat tidak banyak universitas yang membuka pintu tersebut. Hal inilah yang membuat proses menjadi lebih lama dikarenakan tempat yang terbatas dari universitas yang menerima dokter yang mau melakukan adaptasi.

Proses menunggu ini bisa memperpanjang waktu sampai 1-2 tahun. Poses adaptasi ini juga memerlukan biaya yang tidak sedikit di mana sepenuhnya ditanggung dokter yang melakukan proses adaptasi.

Konsil Kedokteran Indonesia tidak berwenang mengatur universitas agar menerima dokter lulusan luar negeri bisa beradaptasi sebab kewenangan tersebut berada di bawah Kemenristekdikti.

Berbagai tantangan yang dihadapi para dokter lulusan luar negeri menarik menjadi topik diskusi Rumah Kebudayaan Nusantara.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler