Begini Respons Baleg DPR RI soal Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE

Kamis, 10 Juni 2021 – 17:09 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengupas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 di Jakarta, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya merespons rencana pemerintah merevisi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Menurut Willy, Baleg menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana revisi UU ITE tersebut.

BACA JUGA: Usai Gelar RDP, Komisi VIII DPR RI Minta Tiga Hal Pada Kemensos

Dia juga mengatakan revisi itu masih memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 setelah dibahas melalui rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI.

"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun. Kami menunggu Kemenkumham, karena itu perlu dibahas dalam raker," kata Willy Aditya di Jakarta, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...

Politikus NasDem itu memastikan Baleg DPR terbuka terhadap keinginan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena sudah lama ditunggu masyarakat.

Oleh karena, Baleg menunggu usulan resmi dari pemerintah supaya bisa dibahas dalam rapat kerja terkait evaluasi Prolegnas 2021.

BACA JUGA: Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Ketakutan, Pelaku Orang Kuat

"Evaluasi setengah tahun Prolegnas tersebut kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang," kata dia.

Secara pribadi, Willy mengapresiasi keputusan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena itu sesuai dengan aspirasi masyarakat.

DIa berharap revisi itu bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat tentang pasal-pasal yang dianggap bermasalah di UU ITE.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertujuan untuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ucap Mahfud dalam konferensi pers secara daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Mahfud juga menegaskan revisi terhadap pasal-pasal tersebut sesuai masukan dari masyarakat. Tetapi, perubahan tidak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan. (ant/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler