jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) pedangdut Betty Elista soal saweran dari Edhy Prabowo ketika menjabat menteri kelautan dan perikanan.
BAP itu dibacakan jaksa dalam persidangan perkara suap yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Bela Suami Tercinta, Iis Rosita Beberkan Amalan Edhy Prabowo di Pengadilan
"Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista. Di sini disebutkan bahwa 'Saya pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK.
Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa pada Selasa (8/6), tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.
BACA JUGA: Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
Keenam terdakwa dimaksud, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar atau total Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.
BACA JUGA: Gara-gara BTS Meal, Wali Kota hingga Kapolres Meradang, McD Ditutup
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada lantas meminta JPU untuk membacakan BAP Betty.
Hakim ingin mengetahui sejauh mana saksi Betty mengenal subjek pertanyaan tentang terdakwa, khususnya nomor empat poin satu sampai tujuh.
"Khusus butir keempat mengenai saudara Edhy Prabowo dan berkenaan aliran dana uang, toh singkat itu saja. Kepada penuntut umum dipersilakan dibacakan," ujar Albertus.
JPU lantas membacakan keterangan Betty yang mengaku tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, tetapi kenal dengan Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin.
"Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo. Bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," tutur jaksa.
Betty juga mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy pernah mengirim screenshot bukti transferan uang senilai Rp 10 juta ke rekening pribadi Betty yang ditransfer melalui Amiril.
BACA JUGA: Polisi Butuh Waktu 5 Tahun untuk Menangkap Pria Asal Sidoarjo Ini, Amati Wajahnya
"Menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020 dengan rincian sebagai berikut," ucap jaksa.
Masing-masing transferan itu, antara lain pada 28 Januari 2020 Betty mendapat transfer sebesar Rp 5 juta dari Edhy Prabowo.
"Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," kata jaksa membacakan BAP Betty.
BACA JUGA: Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap
Selanjutnya, pada 12 Februari 2020 Betty kembali mendapat transferan ke rekening pribadinya dari Edhy sebesar Rp10 juta menggunakan nama Amiril Mukminin.
"Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," ucap jaksa.
Ketiga, sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty sebesar Rp 20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin.
Keempat, pada 4 Maret 2020, Betty kembali mendapat transfer sebesar Rp 5 juta.
Dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy juga memberikan uang Rp 15 juta kepada Betty Elista. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam