jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memastikan apakah bakal capres petahana Joko Widodo melanggar aturan kampanye Pilpres 2019, terkait penayangan iklan keberhasilan pemerintah di bioskop-bioskop sebelum penayangan film dimulai.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu, demi kepastian hukum. Karena Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harus mengakaji lebih lanjut, kami juga belum mengetahui kontennya seperti apa, jadi kami akan lihat dulu nanti," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9).
BACA JUGA: Ternyata Netizen Sudah Minta Cabut Iklan âJokowiâ di Bioskop
Meski belum dapat memberi pernyataan secara resmi, Abhan menduga penayangan keberhasilan pemerintah di bioskop-bioskop merupakan iklan berbayar.
Selain itu, Abhan juga menyatakan saat ini belum ada pasangan capres-cawapres. KPU diketahui baru menetapkan pasangan bakal calon memenuhi syarat sebagai capres-cawapres, 20 September mendatang. Kemudian, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 21 September.
BACA JUGA: Jelang Pilpres, Tito: Prajurit TNI dan Polri Harus Netral
Tahap selanjutnya, barulah Pemilu 2019 memasuki masa kampanye. Dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
BACA JUGA: Buat yang Sebal sama Iklan Jokowi di Bioskop, Baca nih
BACA JUGA: PAN Pengin Jenderal Gatot Masuk Tim Prabowo - Sandi
"Jadi, nanti akan dilihat setelah penetapan (pasangan capres – cawapres,red), ini kan belum ada penetapan. Apakah itu masuk konten kampanye atau tidak. Kalau konten kampanye dan berbayar, siapa yang bayar, tim kampanye atau uang negara. Kalau uang negara kan jadi masalah. Kira-kira begitu," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat yang Sebal sama Iklan Jokowi di Bioskop, Baca nih
Redaktur & Reporter : Ken Girsang