jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra merespons pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Diketahui, klinik ilegal tersebut menawarkan sejumlah perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.
BACA JUGA: Kapolri: Tersangka Kasus ITE yang Meminta Maaf tak Perlu Ditahan
Sulung mengatakan, perawatan kecantikan terhadap seseorang tidak bisa dilakukan oleh dokter sembarangan apalagi tidak memiliki kapasitas sebagai dokter.
Hal tersebut disampaikan Sulung saat menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Klinik Kecantikan Ilegal Milik SW di Jakarta Timur Terbongkar, Pasiennya Lumayan Banyak
"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan impasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang nonkesehatan sangat tidak boleh karena risikonya sangat luar biasa," ungkap Sulung, Selasa.
Lebih lanjut, ia membeberkan, berdasarkan standar kompetensi dokter, tindakan medis yang dilakukan seperti suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter spesialis.
BACA JUGA: Soal Banjir Jakarta, Haji Lulung Sebut Anies Dapat Pertolongan
"Yang dilakukan ini merupakan kompetensi untuk dokter spesialis, jadi di UU tentang praktik kedokteran, tentang kesehatan dan tentang tenaga kesehatan itu sudah disampaikan," katanya.
Oleh karena itu, Sulung mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dokter atau klinik kecantikan.
"Jadi kami sarankan memang sebelum masyarakat ini berobat ada baiknya cek dulu izinnya, karena mendirikan klinik sudah ada salurannya," katanya.
Selain itu, Sulung meminta kepada masyarakat jika ke depan menemukan paktik klinik kecantikan ilegal untuk dapat melapor ke pihak terkait.
"Apabila di kemudian hari menemukan praktik seperti ini bisa dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan jajaran melaui provinsi, kabupaten/kota bahkan ke Puskesmas," katanya.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2) lalu.
Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang perempuan bernama SW alias Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menawarkan klinik kecantikannya melalui media sosial seperti Instagram.
Pasien yang tertarik dengan tawaran tersebut dapat menghubungi pelaku SW melalui pesan langsung atau WhatsApp.
"Pasien menghubungi tersangka via dm (direct message) atau WA. Dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto, kemudian tersangka melakukan tindakan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).
SW sendiri merupakan pemilik klinik sekaligus menjadi dokter yang melakukan praktik secara ilegal di fasilitas kesehatan khusus kecantikan tersebut.
Adapun, tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaget Badan Ditindih, Mahasiswi Sontak Berontak, Gigit Bibir dan Remas Anu Pelaku
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama