jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2) lalu.
Tersangka dalam kasus ini merupakan seorang perempuan bernama SW alias Y.
BACA JUGA: Said Aqil dan Gus Yaqut Kembali Mangkir dari Sidang Gus Nur, JPU Masih Punya Cara Lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menawarkan klinik kecantikannya melalui media sosial seperti instagram dengan menawarkan perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.
Pasien yang tertarik dengan tawaran tersebut, dapat menghubungi pelaku SW melalui pesan langsung atau WhatsApp.
BACA JUGA: Negosiasi Gagal, SA Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Penjelasan Kombes Rifai
"Pasien menghubungi tersangka via dm (direct message) atau WA. Dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto, kemudian tersangka melakukan tindakan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).
SW sendiri merupakan pemilik klinik sekaligus menjadi dokter yang melakukan praktik secara ilegal di fasilitas kesehatan khusus kecantikan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget
Lebih lanjut, Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengatakan penangkapan pelaku SW berawal dari adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dan langsung membekuk pelaku di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang No.8 RT 013/RW005, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Kombes Yusri menyebut, pelaku memiliki keterampilan dalam melakukan praktik kesehatan itu dari pekerjaan sebelumnya sebagai perawat di sebuah klinik.
Dia bekerja selama tiga tahun sebelum akhirnya keluar dari pekerjaan dan membuka klinik ilegal.
Pelaku juga memiliki mantan suami yang berprofesi sebagai dokter, sehingga memiliki keterampilan tersebut.
Yusri menambahkan, klinik tersebut sudah dibuka pada 2017 lalu. Dalam sebulan pelaku bisa mendapatkan pasien hingga 100 orang.
"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang per bulan, tetapi karena situasi pandemi ini berkurang sekitar 30 orang," ungkap mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Terkait dengan tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama