Begini Respons Jokowi soal Putusan MK yang Membuka Peluang Anaknya Jadi Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 – 20:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal Tiktok Shop yang berdampak pada penjualan UMKM di Indonesia. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Jokowi mengeklaim dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: Bisa Diandalkan, Erick Thohir Disebut sebagai Menteri Paling Dipercaya Jokowi

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10).

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi.

BACA JUGA: Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Presiden menyebut pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

BACA JUGA: Lihat Wajah Semringah Jokowi dan Iriana

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK. 

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

Dia juga mempersilakan masyarakat untuk bertanya kepada pakar hukum.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata dia. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... El Nino & Geopolitik, Jangan Galau, Jokowi: Cadangan Beras Cukup


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler