Yusril Sebut Putusan MK Antiklimaks, Peluang Gibran bin Jokowi jadi Cawapres Terbuka

Senin, 16 Oktober 2023 – 18:36 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang mengabulkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Yusril menyebutkan putusan itu menjadi sebuah antiklimaks yang mengejutkan.

BACA JUGA: Rasa Curiga dalam Pendapat Hakim Saldi Isra di Putusan MK

"Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," tutur Yusril dalam keterangan tertulis pada Senin (16/10).

Dia menjelaskan putusan terakhir itu menyatakan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 45, kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Putusan MK Buka Peluang Gibran Menjadi Cawapres Pendamping Prabowo 

"Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka dia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden," lanjutnya.

Menurutnya, dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.

BACA JUGA: Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024

"Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," jelasnya.

Yusril menyebutkan putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat serta berlaku sejak diucapkan. Artinya, itu berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

"Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang," pungkas Yusril.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Putusan MK Kabulkan Syarat Capres & Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler