Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Soal Rencana Darurat Sipil Covid-19

Selasa, 31 Maret 2020 – 14:49 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mewacanakan darurat sipil dalam menanggapi situasi pandemi virus corona atau Covid-19. Lantas bagaimana kesiapan Polri, bila pemerintah memberlakukan status darurat sipil di tengah pandemi corona?

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pemberlakukan darurat sipil itu didasari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. “Polri mendukung penuh setiap kebijakan yan dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19,” kata Jenderal Idham Azis menjawab pertanyaan tertulis Komisi III DPR ihwal kesiapan Polri dalam pemberlakuan darurat sipil, saat rapat kerja dengan teleconference, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Ini Tugas-tugas Relawan Desa Mencegah Penularan Corona

Jenderal bintang empat itu menegaskan bahwa penetapan darurat sipil itu juga sesuai dengan Maklumat Kapolri. Karena itu, tegas Idham, Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan penguasa darurat sipil pusat selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Namun, sampai hari ini berdasarkan rapat kemarin, dan pagi tadi sebelum RPD ini, belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah (soal darurat sipil). Kami, Polri mengikuti arah dan kebijakan pemerintah,” kata mantan Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya itu.

BACA JUGA: Luar Biasa! Bupati Menyumbang Pesawat Untuk Menanggulangi Corona

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Khawatir Arus Mudik WNI dari Malaysia Memperparah Penyebaran Corona


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler