Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil

Selasa, 03 September 2024 – 12:44 WIB
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya

Harli memastikan bahwa Kejaksaan akan mengabarkan lebih lanjut apabila JPU telah mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA: JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni.

Pidana tersebut dijatuhkan karena Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi.

BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya

Putusan lainnya yang dijatuhkan adalah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Putusan pidana penjara tiga tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Toni dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.

Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Sebut Harvey Moeis Alirkan Uang Korupsi Timah ke Sandra Dewi Hingga Asisten


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler