JPU Belum Boyong Ammar Zoni ke Panti Rehabilitasi, Begini Faktanya

Kamis, 18 Juli 2024 – 16:34 WIB
Ammar Zoni. Foto: ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ammar Zoni masih menanti permohonan asesmen rehabilitasi yang belum dilaksanakan, meskipun sudah mendapat persetujuan dari hakim.

Menyusul hal itu, pihak Ammar Zoni pun mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melaksanakan penetapan tersebut.

BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya

Menanggapi itu, salah satu anggota JPU, Khareza Mokhamad Thayzar angkat suara. Dia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan untuk proses pelaksanaan tersebut.

"Jadi, Ammar Zoni melalui penasihat hukum sudah meminta dan dikabulkan hakim. Penetapan itu baru kami terima pada sidang kemarin tanggal 9," kata Reza saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.

BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Ini

Reza menjelaskan poin tersebut belum dilaksanakan sehubungan dengan ditemukan fakta bahwa Ammar Zoni termasuk dalam pengedar gelap narkotika.

Selain itu,  barang bukt yang ditemukan diketahui lebih dari aturan untuk melakukan asesmen terpadu.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Lina Mukherjee Hamil di Tahanan, Ammar Zoni Merespons

Reza menerangkan berdasarkan aturan, asesmen terpadu dilakukan kepada terdakwa yang kedapatan memiliki barang bukti sabu di bawah 1 gram.

Sementara itu, dalam kasus Ammar Zoni, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan sepaket ganja

"Jadi, diatur jumlah barang bukti ini, mana yang bisa direhabilitasi, mana yang bisa diasesmen, mana yang tidak," ujar Reza.

"Nah, ini kan tidak bisa dengan fakta-fakta yang ada. Makanya penetapan itu kami memohon petunjuk kepada pimpinan, bagaimana terkait pelaksanaannya," katanya menambahkan.

Reza menyatakan pihaknya telah melaporkan fakta sidang terkait adanya dugaan Ammar terlibat dalam peredaran narkoba.

Kendati demikian, Reza menegaskan pihaknya siap melaksanakan penetapan apabila pimpinan telah memberikan persetujuan asesmen rehabilitasi.

"Yang pasti semua sudah kami laporkan fakta sidangnya. Tinggal penilaian nanti dari tim asesmen terpadu. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan, untuk meneruskan surat tersebut kepada ketua tim asesmen terpadu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya terkait dugaan kasus narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan sepaket ganja. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler