jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat menanggapi terkait kejadian pencabutan berkas kendaraan secara paksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (3/3) lalu.
Dia mengatakan akan meningkatkan keamanan di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Kemenhub Targetkan Patimban Fasilitasi Ekspor 160 Ribu Kendaraan
Langkah itu dilakukan agar para petugas bisa bekerja secara optimal dalam pemeriksaan kendaraan yang masuk ke UPPKB Balonggandu.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Denny Michels Adlan menyatakan bahwa kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Kemenhub Beraudiensi dengan Sopir dan Pemilik Truk untuk Bahas Hal Ini
Dia menjelaskan, mulanya pihaknya menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kata dia, ditemukan adanya truk melakukan Pelanggaran Over Load >30% dan harus dilakukan transfer muatan.
BACA JUGA: Kemenhub dan Polri Bersinergi untuk Menangani Truk ODOL
"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny.
Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Atas kejadian itu, Denny menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti pencabutan berkas kendaraan secara paksa tersebut.
“Kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya. Kami berharap salam upaya penindakan kendaraan Over Loading dan Over Dimension (ODOL) ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Denny. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Kemenhub Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Angkutan Massal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian