Kemenhub dan Polri Bersinergi untuk Menangani Truk ODOL

Kamis, 24 Februari 2022 – 23:26 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap kompetitif pada Kamis (24/2). Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri saat ini berkoordinasi untuk mengatur skema baru terkait penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan secara virtual kepada media hari ini (24/2) bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengusahakan agar iklim usaha transportasi logistik tetap kompetitif.

BACA JUGA: Kemenhub Berkomitmen Melaksanakan Lima Agenda Prioritas, Apa Saja?

“Pada dasarnya seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam memberantas ODOL merujuk amanat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya mengatur jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) serta pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut kendaraan, dan kelas yang dilaluinya,” jelas Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan banyak sekali.

BACA JUGA: DPR Minta Kemenhub Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Angkutan Massal

Misalnya, pada tahap edukasi, kampanye, dan sosialisasi.

Kegiatan ini menyasar para asosiasi, penjual kendaraan logistik, dan agen pemegang merek (APM).

BACA JUGA: Kemenhub Sukses Batasi Mobilitas saat Libur Nataru 2021-2022

Prioritas penanganan ODOL saat ini berubah ke arah soft power, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara bertahap untuk memastikan terjaminnya aspek keselamatan.

Dia juga menyatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif.

Dirjen Budi menegaskan, operasi simpatik tersebut akan difokuskan pada upaya edukasi kepada pemangku kepentingan, khususnya pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha.

Budi mengatakan, sejak 2018, Kemenhub melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi.

“Misalnya, berkoordinasi dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se-Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk agar tidak membuat rancang bangun truk serta memperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,'' ujarnya.

Selain itu, meminta seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.

Dirjen Budi menyampaikan, Kemenhub melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar segera menormalisasi kendaraannya.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombespol Made Agus Prasatya mengatakan, terkait penanganan truk ODOL, pihaknya mengedepankan tindakan sosialisasi yang masif.

''Untuk segi penegakan hukum, kami akan melakukan secara selektif. Kami betul-betul menilai truk ODOL yang berpotensi laka lantas yang sangat fatal,'' ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler