jpnn.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah kabar ada perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Presiden Joko Widodo soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan semua komponen pemerintah satu suara mengacu pada regulasi yang sama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021.
BACA JUGA: Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5).
Panutan menjelaskan PMK 42/2021 merupakan petunjuk teknis (juknis) dari PP 63/2021.
BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer
Penyusunan PMK tersebut mengacu pada PP 63/2021 sehingga ketentuannya akan konsisten dan tanpa perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meskipun demikian, kata Panutan, seperti dalam penyusunan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan ditetapkan bentuk regulasi.
BACA JUGA: Ini 29 Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Ada soal PKI, FPI, HTI
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” kata Panutan.
Panutan mengatakan sebagai regulasi pemerintah, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum.
Semua ASN di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ujarnya.
Panutan merinci semua ASN menerima THR yang tidak melibatkan tunjangan kinerja di dalam komponen THR itu.
Hal itu disebabkan kondisi keuangan negara yang memang sedang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Komponen pemberian THR tanpa tunjangan kinerja ini juga dilakukan pada 2020.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19,” ujar Panutan.
Di sisi lain, ujar Panutan, pemerintah memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, terutama mendekati Lebaran.
Namun untuk saat ini, komponen THR tersebut yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan banyak hal.
Pemerintah melihat wacana petisi daring terkait THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, petisi tersebut merupakan wujud dari demokrasi, dan juga sebagai saran kepada pemerintah.
“Kita (pemerintah) hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia.
“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita (pemerintah) bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum COVID-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” tambah Panutan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo