jpnn.com, JAKARTA - Untuk menyikapi polemik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, DPP PDIP menggelar Webinar Nasional pada Rabu (14/7).
Webinar ini menghadirkan keynote speaker Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan tiga narasumber yakni Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin, Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga selaku penanggap.
BACA JUGA: Menteri LHK Optimistis Indonesia Mampu Menyelesaikan Masalah Kehutanan
Webinar mengangkat tema “PP Nomor 23 Tahun 2021: PNBP dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari”.
Ketua Dewan Ahli Badan Penelitian Pusat (Balitpus) PDIP Sonny Keraf yang juga sebagai moderator pada Webinar ini mengatakan setelah ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maka pemerintah menerbitkan aturan turunan di berbagai sektor.
BACA JUGA: Semoga Makin Banyak Perempuan Pejuang Kelestarian Hutan
Salah satunya adalah di sektor kehutanan yakni telah diterbitkan PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurut Sonny Keraf, hutan dan alam menjadi salah satu yang berperan penting bagi keberlangsungan hidup manusia.
Seperti yang kita hadapi saat ini, pandemi Covid-19 dianggap sebagai konsekuensi dari adanya ketimpangan lingkungan hidup yang berdampak sangat erat kepada manusia.
“Diskusi ini memberikan kesempatan kepada kita untuk melihat kembali dan mengevaluasi, sejauh mana PP Nomor 23 Tahun 2021 ini berdampak kepada masa depan bangsa dan negara,” ungkap Sonny Keraf.
Eks Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Gotong Royong itu menegaskan PDIP melalui Balitpus beberapa kali menggelar diskusi dengan tema-tema yang concern terhadap lingkungan hidup.
Dia mengingatkan untuk melihat ada kepentingan ekonomi dalam konteks lapangan kerja. Tetapi di sisi lain ada dampak yang signifikan terhadap ketimpangan lingkungan hidup.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat membuka Webinar ini menegaskan substansi dari PP Nomor 23 Tahun 2021 merupakan bagian dari perang kepentingan yang lebih menitikberatkan pada peran ekonomi, tetapi melupakan kelestarian hutan dan lingkungan.
Hasto mencontohkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pandangannnya terhadap alam dan lingkungan.
“Ibu Ketua Umum selalu memberikan contoh yang baik bagi kami para kader partai untuk terus mengingatkan akan kesadaran terhadap lingkungan hidup. Kultur kepartaian PDI Perjuangan menjadi garda terdepan sebagai pelaku perubahan untuk merawat lingkungan hidup,” kata Hasto.
Mengutip pernyataan Megawati, Hasto kembali menegaskan para kader PDIP diingatkan agar gerakan dan perilaku sadar lingkungan menjadi napas perjuangan dan spirit pergerakan.
Sebagai konsekuensi logis, lanjut Hasto, PDIP sudah melakukan gerakan kepartaian dengan rangkaian kegiatan yang menyentuh hal-hal yang sangat fundamental seperti menanam pohon secara serentak di seluruh Indonesia, gerakan membersihkan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan sampah, dan lain sebagainya.
PDIP bahkan telah mempersiapkan sejumlah truk-truk sampah yang akan dioperasionalkan oleh para kader PDIP di daerah-daerah untuk membantu mengatasi persoalan sampah.
“Dalam konteks terbitnya PP 23/2021, menjadi tanggung jawab ideologis kita untuk menjaga hutan tetap lestari. Perintahnya jelas, tolak PP Nomor 23 Tahun 2021 yang terlalu pragmatis dalam kepentingan ekonomi semata dan melupakan semangat hutan lestari. Penolakan ini tentu akan ditindaklanjuti dengan cara-cara kepartaian PDI Perjuangan dengan sikap yang bijak melalui analisis dan kajian yang matang,” tegas Hasto.
Senada dengan Hasto, Guru Besar Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo sebagai narasumber pertama yang memberikan analisisnya terkait PP 23/2021 mengatakan bahwa ada tiga pendekatan terkait hal ini yakni, teks Peraturan-Perundangan, tata kelola (governance) dan kelembagaan. Ketiga hal ini berdampak pada kelestarian hutan.
Hariadi menyebut pada PP 23/2021 ada pengecualian yang terdapat pada pasal 92: Larangan tambang terbuka di hutan lindung dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan hutan secara permanen atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.
Selanjutnya, pada Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Menurut Hariadi, terdapat kelemahan teks maupun konteks pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2021. Ditambah dengan buruknya tata kelola dan lemahnya kelembagaan dalam pelaksanaannya dapat membelokkan arah tujuan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu sendiri.
Lebih lanjut, Hariadi mengatakan lahan pengganti berperan mengganti fungsi lingkungan hidup yang hilang. Fungsi lingkungan hidup dalam ekosistem semestinya tidak dapat diganti dengan uang, dalam hal ini dengan PNBP. Hukum alam adalah hukum besi.
“Selain harus dilakukan perbaikan, pelaksanaan regulasi ini perlu disertai keterbukaan informasi bagi publik. Publik, misalnya, perlu tahu apakah kuota penggunaan kawasan hutan telah dicapai atau belum. Selain itu, tinjauan CRA menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi ini berpotensi menjadi penyebab korupsi dan konflik kepentingan. Ini harus benar-benar diawasi oleh publik,” tegas Hariadi.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring menyampaikan implikasi perubahan kompensasi dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 akan berdampak pada deforestasi.
Dia menegaskan hal tersebut terjadi karena tidak ada kriteria yang jelas atau batasan yang ketat untuk frasa "melampaui kecukupan luas kawasan hutan dan tutupan hutan.
“PNBP Kompensasi hanya dimaknai sebagai setoran ke kas negara. Sebaiknya ada mekanisme earmarking untuk memastikan bahwa dana ini dapat dialokasikan kepada restorasi ekosistem termasuk tindakan konservasi. Konsekuensinya, perlu ada perubahan mendasar atau penyusunan regulasi tambahan yang mengatur secara ketat kepentingan ekologis dan penyelenggaraan kehutanan,” ujar Reynaldo.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menjelaskan perbandingan Kewajiban Lahan Kompensasi terhadap PNBP Kompensasi, di antaranya IPPKH dengan Lahan Kompensasi, ada penambahan kawasan hutan dan penutupan hutan, meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat dari pembelian lahan dan kegiatan penanaman hutan.
“Negara tidak mengeluarkan biaya rehabilitasi hutan karena lahan diserahkan dalam bentuk hutan. negara mendapatkan nilai tambah dan manfaat lingkungan,” kata politikus PDIP tersebut.
Sudin menambahkan perubahan aturan penggunaan kawasan hutan dari kewajiban lahan kompensasi menjadi PNBP mengancam kelestarian dan keberadaan hutan serta merugikan negara dan masyarakat.
“Penetapan nilai PNBP Kompensasi harus memperhatikan nilai ekonomi hutan dan jasa lingkungannya serta menjamin hutan tetap lestari. Jika hutan terus berkurang, banteng akan kehilangan habitatnya. Jadi, hutan harus tetap lestari dengan regulasi yang benar,” kata Sudin.
Selanjutnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pengelolaan hutan harus sebisa mungkin mempertimbangkan kelestarian hutan dan aspek penegakan HAM.
“Sejarah kelam kehutanan Indonesia dimulai dengan penetapan “Kawasan hutan” secara sepihak pada tahun 1970-an sampai dengan 1980-an dengan menegasikan keberadaan hak-hak individu dan komunal masyarakat yang diakui oleh UUPA karya besar Presiden Soekarno. Kemudian dengan penegasian keberadaan hak-hak individu dan komunal masyarakat tersebut berimbas pada hampir 70 persen wilayah Indonesia dinyatakan sebagai kawasan hutan dan dikelola sebagai “hutan negara” tanpa proses tata batas yang semestinya,” ungkapnya.
Di lain hal, masih sangat tingginya pelanggaran hak asasi manusia di kawasan hutan seperti hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan bersih, hak atas rasa aman, hak atas kekayaan, hak atas pekerjaan, hak atas tempat tinggal, hak atas pangan, dan lain-lain.
“Minimnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat mereka, paska Putusan MK No. 35/PUU-X-2012: upaya percepatan oleh Menteri LHK tetapi terkendala persyaratan administratif dan belum tersedianya mekanisme penyelesaian konflik agraria yang komprehensif,” tegas Sandrayati.
Sandrayati juga mendorong pengurus PDIP baik pusat dan daerah dan seluruh kadernya bersama-sama pemerintah dan masyarakat, khususnya para korban, untuk melihat kembali pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh secara ekonomis, ekologis dan sosial, tidak cukup hanya berkutat pada PP Nomor 23 Tahun 2021 ini saja.
“Kita juga perlu mendorong agar dilaksanakannya Ketetapan MPR No. IX/2001 dengan menugaskan DPR RI bersama Presiden RI untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini,” ujar Sandrayati.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich