jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang mulai berlaku Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan, telah berkoordinasi dengan satgas pusat.
Wiku mengatakan, PSBB kali ini merupakan bagian dari gas dan rem atau pengendalian penularan virus corona jenis baru secara seimbang.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut 5 Hal Diatur dalam PSBB Jakarta
“Ini bagian dari gas dan rem. Mekanisme biasa saja yang harus dilalui untuk keseimbangan,” kata Wiku dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan pengendalian COVID-19 harus dilakukan secara seimbang dengan mempertimbangkan faktor ekonomi serta kesehatan.
BACA JUGA: PSBB Jakarta Mulai Besok, Simak Penjelasan Anies Baswedan
Keseimbangan pengendalian, kata dia, merupakan bagian dari adaptasi kebiasaan baru.
Pemerintah pusat, lanjut dia, selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini DKI Jakarta yang sedang berupaya menurunkan jumlah kasus penderita COVID-19 sehingga makin banyak orang terselamatkan.
BACA JUGA: Prof Jimly Kaitkan Polemik PSBB Jakarta dengan Pilpres 2024, Fadli Zon Merespons
“Terselamatkan juga tenaga kesehatan dan ada ketersediaan fasilitas kesehatan,” katanya.
Wiku mengatakan kebijakan PSBB Jakarta diputuskan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, terdapat tahapan dalam pengaturan PSBB di antaranya terkait prakondisi keadaan suatu kawasan, prioritas, koordinasi serta monitoring evaluasi kebijakan pembatasan.
“Dengan perkembangan ini maka ada PSBB yang merupakan kelanjutan PSBB sebelumnya sehingga kasus terkendali, penularan bisa dicegah, sosio ekonomi budaya juga bisa dijalankan dalam kapasitas terbatas,” katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adek