jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
BACA JUGA: Mahfud MD: Karena Tata Kata, Akibatnya Kacau Kayak Begitu
Salah satu pertimbangannya adalah melihat pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dalam 12 hari terakhir yang sangat besar.
Hal ini diungkap Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9) yang disiarkan secara langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Ferdinand Kritik Anies Baswedan, Singgung PA 212 dan KAMI
Jumpa pers dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kajati DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Jubir Satgas Covid-19.
Anies mejelaskan bahwa pada September 2020, terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Anies Pastikan PSBB Jakarta Ketat Mulai Besok, Demi Keselamatan Warga Indonesia
Dia menjelaskan, per 30 Agustus 2020, kasus aktif di DKI Jakarta ada 7.960. Sepanjang Agustus, kata dia, sebenarnya kasus aktif menurun.
Namun, September sampai tanggal 11 kemarin, atau 12 hari pertama terjadi penambahan 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus.
“Bila kita lihat rentangnya, sejak 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampaik 11 September, ini lebih dari 190, dan dari 190 hari lebih itu 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif,” kata Anies Baswedan.
“Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dunia dalam 12 hari terakhir adalah 14 persen. Jadi, dari 120 hari, ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang sangat signifikan,” katanya.
Sebab itu, Anies merasa perlu melakukan langkah extraordinary bagi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Sebab, ujar Anies Baswedan, sejak 4 Juni 2020, sudah dilakukan masa transisi. Kegiatan yang semula tidak dizinkan, sudah mulai dibuka. Sudah mulai aktivitas sosial, ekonomi, budaya, bergerak.
“Namun, menyaksikan kejadian selama 12 hari ini, kami merasa perlu untuk pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi sangat besar,” paparnya.
Karena itu, kata Anies, formulasi PSBB kali ini dilakukan berbeda dengan masa transisi lalu.
Formulasi berbeda inilah yang menyebabkan memerlukan waktu ekstra, dan baru disampaikan pada siang ini.
Anies Baswedan menambahkan di Jakarta kegiatan testing dilakukan masif. Karena kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta adalah mendeteksi kasus-kasus positif Covid-19 seawal mungkin.
Dengan demikian, maka mereka yang terpapar bisa isolasi agar tidak menular ke yang lain.
Di sisi lain bila terpapar, terlebih mereka yang memiliki penyakit penyerta berisiko maupun lanjut usia bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) menjelaskan di seluruh Indonesia sudah dilakukan uji usab PCR sebanyak 1,49 juta penduduk. Di Jakarta, lebih dari 732 ribu orang menjalani tes usap.
Dia menegaskan, masifnya tes yang dilakukan ini adalah dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta.
“Beberapa hari terakhir kita menyaksikan angka kematian yang meningkat, walau tingkat kematiannya menurun, tapi jumlah orang yang meninggal mengalami peningkatan cukup tinggi,” kata Anies. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy