jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyarankan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pengadilan Pelanggaran HAM Masa Lalu. Dengan Perppu itu, kasus pelanggaran HAM masa lalu akan cepat diselesaikan.
“Bagaimana menyelesaikan ini? Mau skema cepat atau lambat? Kalau skema cepat, Perppu,” kata Anam ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Catatan Komnas HAM tentang PR Pemerintahan Presiden Jokowi
Menurut dia, unsur kegentingan telah didapatkan ketika Jokowi hendak menerbitkan Perppu tentang Pengadilan HAM Masa Lalu.
Tanpa penyelesaian yang cepat, kata Anam, kasus pelanggaran HAM masa lalu bakal sulit dituntaskan. Sebab, pihak terkait dari kasus pelanggaran HAM masa lalu berpotensi meninggal sebelum persoalan dituntaskan.
BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Penembak dalam Kerusuhan 21-23 Mei Orang Terlatih
"Menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu penting. Kalau tidak? Makin lama Makin tidak diselesaikan. Pelaku mati, korban mati, saksi mati, terus dengan siapa menyelesaikannya," ucap dia.
Pemerintah, lanjut Anam, perlu membangun fondasi negara di atas kebenaran. Sejarah bangsa tidak akan pernah terkuak dengan benar, tanpa penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.
BACA JUGA: Ini Kata Pakar Hukum Internasional soal Dugaan Pelanggaran HAM saat Demo Mahasiswa 24 September
"Nanti negara kehilangan kesempatan emas untuk membangun negara ini dengan fondasi kebenaran. Di situlah Perppu jawaban,” timpal dia.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan