Begini Sikap BKSAP DPR RI Merespons Konflik Palestina dan Israel

Minggu, 16 Mei 2021 – 11:14 WIB
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kerja sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI merespons konflik Palestina-Israel yang kembali memanas lantaran provokasi Israel melalui penggusuran paksa warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur jelang Idulfitri 1442 H.

Provokasi tersebut telah menyulut respons kekerasan dan bahkan meluas ke Jalur Gaza.

BACA JUGA: DPR RI: Pemda Harus Mewaspadai Klaster Baru Objek Wisata

Hingga Sabtu (15/5), tercatat 139 warga Palestina tewas termasuk 36 anak-anak akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza. (fat/jpnn)

Menyikapi situasi yang makin tidak kondusif itu, BKSAP DPR RI yang berfokus kepada diplomasi DPR (parlemen) menyampaikan sikap sebagai berikut:

BACA JUGA: Liburan Bertaruh Nyawa, Banyak Anak-anak jadi Korban, KPAI Bereaksi

1. Mendukung penuh sikap Pemerintah Indonesia, yaitu: mengutuk pengusiran warga Palestina di Yerusalem Timur dan menilai itu sebagai tindakan yang tidak dapat dibiarkan serta mendesak DK PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus berulang dilakukan oleh Israel termasuk memberikan sanksi internasional;

Mengecam meluasnya ketegangan dan kekerasan khususnya di Jalur Gaza yang menyebabkan puluhan korban jiwa warga sipil Palestina yang tidak berdosa; berusaha semaksimal mungkin di semua lini untuk mendukung Palestina termasuk di Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestine,";

BACA JUGA: Siap-siap, Ada Rapid Antigen Covid-19 Secara Acak di Sejumlah Tol, Cek Lokasinya

Mengusulkan agar OKI dan GNB dapat segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas situasi terkini terkait konflik Palestina-Israel; menilai normalisasi hubungan Palestina dan Israel bukan kabar menggembirakan bagi rakyat Palestina;

Menyerukan negara-negara Islam untuk membentuk front Islam bersatu melawan proyek normalisasi dengan Zionis; menyerukan kepada PBB dan OKI agar membentuk badan khusus rehabilitasi dan recovery Gaza dan Tepi Barat yang dibombardir Israel;

Mendesak agenda kemerdekaan bangsa Palestina harus segera dibicarakan di meja diplomasi internasional sesegera mungkin secara  adil, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan kemanusiaan; konsisten berjuang bersama Palestina hingga misi Palestina Merdeka terwujud.
 
2. Mengapresiasi dan mendukung penuh pertemuan darurat yang akan digelar DK PBB dan OKI pada Minggu (16/5), serta sangat mengharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan keputusan konkrit terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negosiasi.

3. Menilai kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibilitas institusi global antarpemerintah tersebut. Terkait hal itu, terdapat urgensi mendesak untuk memperkuat peran PBB termasuk agar PBB lebih demokratis dan independen serta berwibawa.

4. Menegaskan bahwa kutukan dan kecaman terhadap Israel selama lebih dari tujuh dekade terbukti tidak menjerakan kesewenang-wenangan Israel. Sebaliknya, Israel justru kian percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkrit apapun untuk melawan mereka.

Oleh sebab itu, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB, menggagas ‘petisi internasional’ anti-Zionis Israel, dan mengefektifkan gerakan the Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel.    

5. Situasi mencemaskan terkini terkait konflik Palestina-Israel adalah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional terkait konflik tersebut antara lain Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967.

Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal, dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947  yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

6. Menggalang secara luas solidaritas dan dukungan, terutama politik, dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian Negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak.

7. Mendesak realisasi rekonsiliasi dan persatuan bangsa Palestina dalam mengupayakan hak-hak dasar mereka.

Jakarta, 15 Mei 2021
Pimpinan BKSAP DPR 2019-2021

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Israel   Palestina   BKSAP  

Terpopuler