jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pemerintah daerah (Pemda) harus memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran.
Menurut Guspardi, Pemda semestinya menutup tempat wisata saat momen liburan Idulfitri tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Ganjar Keluarkan Peringatan Bagi Pengelola Objek Wisata Selama Lebaran
“Artinya, ada surat menteri atau tidak, tetapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi covid-19,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu (12/5).
Menurut legislator asal Sumbar ini, pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur lebaran perlu konsistensi dan ketegasan.
BACA JUGA: Peringatan untuk Hotel dan Objek Wisata, Ganjar: Kalau tak Bisa Dikendalikan, Tutup!
Dia pun mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata. Penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisasi adanya kerumunan sehingga potensi klaster baru bisa diperkecil demi mencegah meningkatnya kasus positif covid-19 seperti di India.
“Makanya, perlu surat erdaran atau instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian) kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata,” ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
BACA JUGA: Klaster Baru COVID-19, Tidak Ada Salat Idulfitri di Masjid Agung
Khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika Pemda membolehkan tempat wisata di buka, tetapi harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung.
Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap ditegakkan dan dilarang keras melakukan kerumanan.
“Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan untuk mengawasinya,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut Guspardi, mencegah jauh lebih baik dari pada lepas kendali dan terjadi tsunami covid-19 seperti India. Apalagi sudah ditemukan varian baru mutasi Covid-19 yang lebih ganas penyebarannya.
“Kita harus sungguh-sungguh waspada. Karena masalah kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat lebih utama penanganannya dari pada aspek-aspek lain,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan ASN menggelar halalbihalal Idulfitri 2021.
Menurut dia, pelarangan merupakan mitigasi penyebaran covid-19. Pemerintah tak ingin Idulfitri 2021 justru meningkatkan penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich