Begini Sikap Gerindra Terhadap Revisi UU KPK

Jumat, 13 September 2019 – 19:40 WIB
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra mempertimbangkan untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kala itu pihaknya ikut mengusulkan revisi dengan usulan yang sudah dibicarakan yakni dalam rangka penguatan KPK.

BACA JUGA: Mahasiswa Peduli KPK Minta Jokowi Dukung Penuh Revisi UU

Nah, ujar Dasco, ketika surat presiden (surpres) untuk membahas revisi UU KPK turun, daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembahasan dengan kementerian, pihaknya melihat ada poin-poin atau pasal-pasal yang cenderung nanti bisa melemahkan KPK.

"Maka kami saat ini dengan serius sedang mempertimbangkan untuk menolak. Dalam kajiannya kami akan mempertimbangkan menolak kalau seandainya dalam pembahasan itu tetap dipaksakan," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Profesor Romli: Revisi UU KPK untuk Memperkuat Keberadaan KPK

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan ada beberapa pasal yang cenderung melemahkan KPK.

"Yang sekarang sedang dikaji salah satunya Pasal 37A ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 37A mengatur Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 37A Ayat 1 menyebut Dewas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Pasal 37A Ayat 2
menyatakan Dewas adalah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

"Ada beberapa pasal lagi memang, tetapi yang baru selesai dibahas dalam intetnal kami ini adalah pasal 37A," jelasnya.

Dasco menyatakan belum memastikan apakah akan mengajak fraksi lain untuk menolak. Menurut dia, dalam pembahasan di Baleg nanti tentu ada fraksi lain juga di sana.

"Tetapi dari awal kami sudah warning kalau ini kemudian tetap dilanjutkan nah kami akan pertimbangkan serius untuk menolak," ujarnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler