jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kompi KPK Ibrahim Budi Mansyur berharap Presiden RI Joko Widodo segera menentukan sikap terkait Revisi UU KPK. Kompi KPK meminta Jokowi segera menandatangani RUU KPK usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
"Meminta dan mendukung Presiden RI Joko Widodo untuk secepatnya menandatangani Revisi UU KPK," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).
BACA JUGA: MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Menurut Ibrahim, Revisi UU KPK sangat diperlukan karena bakal memperkuat institusi lembaga anti-rasuah. Revisi juga membuat pengusutan kasus korupsi oleh KPK, lebih mengedepankan unsur Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Upaya reformasi dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ialah langkah yang tepat demi memperkuat kedudukan dan profesionalitas KPK agar pada saat menjalankan tugasnya KPK tidak melanggar HAM," lanjut dia.
BACA JUGA: Agus KPK Terkejut Jokowi Ingkar Janji
Selain itu, kata dia, langkah Revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah objektif mengusut kasus korupsi. KPK bakal mengedepankan prinsip berkeadilan ketika Revisi UU KPK rampung.
"Dengan merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK lebih objektif dan berkeadilan," timpal dia.
BACA JUGA: Komentar Jokowi setelah Terima RUU KPK
Sementara itu Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau AMUK-KPK Zaki mempertanyakan kelompok yang menolak Revisi UU KPK. Kaum penolak itu dinilai Zaki justru menginginkan KPK diperlemah.
"Kami mempertanyakan kelompok yang menolak RUU KPK, dimanakah letak independensi pihak internal KPK yang menolak tersebut? Apakah pantas? Mungkin karena adanya desakan pihak yang ada di balik semua itu," timpal kepada awak media, Kamis. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan