Begini Sikap Kemenkes Terkait Peraturan BPOM Soal Kental Manis

Selasa, 09 Maret 2021 – 10:53 WIB
Kemenkes Sebut Susu Kental Manis tidak cocok untuk Anak. Foto: Twitter

jpnn.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.

Peraturan ini melarang visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

BACA JUGA: Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen kental manis mencantumkan tulisan 'Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi' dengan teks warna merah pada kemasannya.

Selain itu, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah 5 tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk Kental Manis.

BACA JUGA: Bukan di Lengan, Efektifkah Suntik Vaksin di Bokong?

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes dr. Rr. Dhian Probhoyekti mengatakan semua jenis produk makanan termasuk kental manis aman dikonsumsi selama produk itu digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya.

Dia menuturkan kental manis ini secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi, sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.

BACA JUGA: Baim Wong: Ini Orang Kurang Ajar Banget, Bisa Mati itu

“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan Kental Manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujar dr Dhian belum lama ini.

Dia mengaku selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.

Dokter Dhian mengatakan kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen, sedangkan pada anak 1-3 tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.

“Jadi memang tidak bisa dikonsumsi secara berlebih,” katanya.

Mempertimbangkan hal ini, maka Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak.

Yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD)  segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung.

“Jadi begitu anak lahir, dia harus langsung diberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai usianya 6 bulan,” ucapnya.

Kemudian memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan, dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak 2 tahun atau lebih. 

“Nah, kegiatan-kegiatan ini yang kami edukasikan terus kepada masyarakat. Kami memberi pemahaman ke masyarakat akan pentingnya ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang berkualitas sesuai kebutuhan anak,” katanya.

Kemenkes telah mengupayakan semaksimal mungkin melalui para tenaga kesehatan dan juga organisasi profesi IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) untuk tetap mengedukasi masyarakat secara terus menerus mengenai standar emas makan bayi dan anak-anak ini. 

Untuk itu, Kemenkes akan mendukung BPOM dengan lebih menganjurkan makan beranekaragam seimbang dan aman yang baik untuk bayi dan anak-anak.

“Harapan kami adalah semakin banyak para ibu yang meninggalkan kental manis ini dan menyadari ini hanya minuman gula. Memang semua butuh proses. Tapi yang penting, kami selalu mengedukasi masyarakat mengenai makanan gizi seimbang apa saja yang sesuai untuk diberikan kepada bayi dan anak-anak mereka,” harapnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacaran 5 Tahun, Kaesang Putuskan Felicia Via Telepon, Meilia Lau: Enggak Modal Amat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler