Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis

Rabu, 24 Februari 2021 – 23:36 WIB
DKR Gelar Aksi untuk Ingatkan Bahaya Susu Kental Manis bagi Anak. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan tenggat waktu penyesuaian peraturan PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akan berakhir pada April 2021 mendatang.

Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, setiap orang yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut.

BACA JUGA: Yuli Mengingatkan, Jangan Ada Susu Kental Manis di Paket Sembako

Yakni berupa penghentian sementara kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, serta penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau pencabutan izin.

Agus Pambagio pun mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apa pun.

BACA JUGA: Mahasiswa ULM Tewas Dikeroyok, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

“Peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya. “Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta merubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” tegas Agus.

BACA JUGA: Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap

Lebih lanjut, Agus juga menuturkan sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. “Iklannya gimana? Masa yang minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,” pungkas Agus.

PerBPOM No 31 tahun 2018, menurut Agus adalah masa depan anak-anak Indonesia. Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan. “Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” pungkas Agus.

Hal senada disuarakan Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Dra Chairunnisa, MKes. Dia meminta BPOM harus benar-benar menegakkan sanksi kepada produsen Kental Manis pada April mendatang. Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak, kata Chairunnisa, Aisyiyah akan terus memantaunya di lapangan.

“Memang kalau kita lihat di beberapa outlet di supermarket sudah ada perubahan-perubahan, di mana Kental Manis ini tidak lagi ditempatkan di rak yang sama dengan produk susu. Tapi produsen itu kan tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang terselubung yang membuat masyarakat akhirnya tetap memahami bahwa Kental manis itu adalah susu. Itu yang memang menjadi tantangan kita dan BPOM perlu menegakkan sanksinya nanti,” ujarnya.

Dia menegaskan ke depan BPOM harus betul-betul harus memonitor implementasi PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya yang berkaitan dengan Kenal Manis di lapangan. “Jadi bukan hanya sekedar tertulis tapi harus betul-betul dipantau di lapangan seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, BPOM juga perlu melibatkan berbagai sektor organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak untuk mempercepat sosialisasi peraturan itu di masyarakat. “Kami merasa secara formal BPOM belum pernah melibatkan organisasi masyarakat untuk memantau langsung implementasi peraturan itu di lapangan,” katanya.

Dia mengatakan BPOM juga perlu membuat iklan layanan masyarakat di media, poster, dan spanduk-spanduk untuk mensosialisasikan tentang peraturan itu agar lebih cepat dipahami  masyarakat. “Itu perlu dilakukan mumpung masih ada waktu dua bulan lagi,” tukasnya.

Penelitian terbaru yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) bersama PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU dengan responden 2.068 ibu yang memiliki anak usia 0 – 59 bulan atau 5 tahun tentang pola konsumsi dan persepsi susu kental manis di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, dan Maluku menemukan data 28,96% dari total responden mengatakan Kental Manis adalah susu pertumbuhan.

Sebanyak 16,97% ibu yang menjadi responden mengaku memberikan kental manis untuk anak setiap hari.

Penelitian hasil survei menemukan sumber kesalahan persepsi, sebanyak 48% ibu mengakui mengetahui kental manis sebagai minuman untuk anak adalah dari media, baik TV, majalah/ koran dan sosial media. Sebanyak 16,5% responden mengatakan informasi tersebut didapat dari tenaga kesehatan. Temuan menarik lainnya adalah, kategori usia yang paling banyak mengkonsumsi kental manis adalah usia 3 – 4 tahun sebanyak 26,1%, lalu anak usia 2 – 3 tahun sebanyak 23,9 persen.

Sementara konsumsi kental manis oleh anak usia 1 – 2 tahun sebanyak 9,5 persen usia 4-5 tahun sebanyak 15,8 persen dan 6,9 persen anak usia 5 tahun mengonsumsi kental manis sebagai minuman sehari-hari.

BACA JUGA: Ustaz Amri Diculik Dua Pria Misterius, Video Pengejaran Pelaku Viral di Medsos

Dihat dari kecukupan gizi, 13,4 persen anak yang mengkonsumsi kental manis mengalami gizi buruk, 26,7 persen berada pada kategori gizi kurang dan 35,2 persen adalah anak dengan gizi lebih.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler