Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Selasa, 22 Februari 2022 – 13:47 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui layanan pesan, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Isi Lengkap SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Niam mengatakan SE Menag 05 Tahun 2022 itu juga sejalan dengan keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021 yang intinya pelaksanaan ibadah memiliki dimensi syiar.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat agar jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan mafsadah. 

BACA JUGA: Menag Keluarkan SE terkait Toa Masjid, PKS: Biar Masyarakat yang Atur

"Oleh karena itu, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan," tutur Niam.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Menag 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menyebut SE itu sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.

BACA JUGA: MUI Bilang Begini Soal Video Ustaz Khalid Basalamah Sebut Wayang Haram

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

Gus Yaqut memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musala sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan agamanya.  Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. 

Oleh karena itu, SE tersebut dibuat demi menjaga harmoni sosial.

Adapun SE  yang diterbitkan 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

Surat itu juga ditujukan bagi ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. 

Sebagai tembusan, SE ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Gus Yaqut. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler