MUI Bilang Begini Soal Video Ustaz Khalid Basalamah Sebut Wayang Haram

Selasa, 15 Februari 2022 – 22:41 WIB
Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan klarifikasi terkait heboh potongan video berisi pernyataannya yang disebut mengharamkan wayang. Foto: Dokumentasi/mesya/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menyoroti potongan video pendakwah Ustaz Khalid Basalamah yang sebelumnya menyebut wayang haram.

Dilansir dari jabar.jpnn.com, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Akhyar mengingatkan pentingnya pendakwah lebih hati-hati dalam menyampaikan isi materi ceramahnya.

BACA JUGA: Ceramah soal Wayang Banjir Kritikan, Ustaz Khalid Basalamah Berkata Begini

“Belum apa-apa sudah mengharamkan wayang. Makanya jika ceramah itu harus bijaksana,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Selasa (15/2).

Dia juga meminta setiap pendakwah harus mampu menguasai meteri ceramah yang disampaikan.

BACA JUGA: Ustaz Khalid Basalamah Sebut Wayang Haram, Kritik PDIP Tajam Banget

“Harus bijaksana dalam memberikan pengajaran."

"Kalau sudah meminta maaf itu bagus. Karena ketika menyadari adanya kekeliruan harus segera meminta maaf,” katanya.

BACA JUGA: Hasil Survei: Prabowo, Anies dan Ganjar Kalah dari Tokoh ini

Rafani menyebut wayang merupakan kesenian yang sudah hidup di masyarakat sejak zaman dahulu.

Untuk itu, tidak bisa sembarangan mengatakan apa yang belum diketahui, terlebih sampai menyimpulkan haram.

“Kecuali sesuatu yang belum hidup di masyarakat, kalau wayang memang sudah ada dan hidup sejak dahulu,” katanya.

Dia berpesan agar para pendakwah dan pemuka agama lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada jemaah, agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman di masyarakat.

“Seni wayang itu bagian dari budaya yang hidup di masyarakat, jadi para penceramah harus hati-hati."

"Bukan hanya materi itu saja, tetapi hati-hati dalam menyampaikan materi lainnya,” pungkas Rafani.(mcr19/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler