Begini Sikap MUI terhadap RKUHP dan RUU PKS

Kamis, 26 September 2019 – 23:22 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Kantor MUI, Kamis (26/9). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan DPR RI yang menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disambut gembira oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun di lain pihak, mereka menyesalkan penundaan pengesahan RKUHP.

"Ketetapan DPR RI menunda pengesahan RUU PKS, kami menilai sebagai keputusan yang bijak. Karena RUU ini telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam FGD membahas tentang RUU PKS di Kantor MUI, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Capek Ditanya soal RKUHP, Pak Yasonna Sampai Bilang Begini

Banyaknya pro kontra tersebut, lanjutnya, perlu ada pendalaman lebih lanjut dan pembahasannya lebih banyak melibatkan masyarakat sehingga dihasilkan RUU yang lebih baik dan komprehensif.

Selain itu penundaan RUU PKS juga karena harus menunggu pengesahan RUU KUHP, karena beberapa pasal sanksi pidananya merujuk kepada pasal2 dalam KUHP agar sinkron.

BACA JUGA: PKS Undang Ormas Islam Serap Aspirasi dan Laporkan Isu Strategis Sejumlah RUU

"MUI sebelumnya sudah memberikan masukan kepada presiden maupun DPR agar menunda pengesahan RUU PKS dan bahkan menghentikan pembahasannya. Alhamdulillah, saran MUI didengar," ucapnya.

Meski gembira RUU PKS ditunda pengesahannya, tapi MUI sangat menyesalkan karena mengingat sudah mendesaknya kebutuhan bangsa Indonesia memiliki UU KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri. Bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini.

"Karena pertimbangan situasi yang tidak kondusif, MUI bisa memahami penundaan tersebut dengan harapan DPR RI Periode 2019 - 2014 bisa melanjutkan pembahasan dengan lebih aspiratif, akomodatif dan sempurna," bebernya.

Pada kesempatan sama, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, RUU PKS dan RKUHP akan di carry over ke anggota dewan periode berikutnya. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan dua RUU tersebut bakal dibahas dan disahkan lagi.

"Kami akan roadshow ke kampus-kampus untuk menjelaskan isi dari kedua RUU tersebut agar tidak ada salah tafsir. Kami juga akan mengundang ormas-ormas untuk berdiskusi membahas RUU tersebut," tandas Arsul.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler