jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan skema tarif pajak baru untuk pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan sebagai ilustrasi bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun.
BACA JUGA: Kabar Tak Sedap dari Sri Mulyani, Berkaitan dengan Pajak Rokok, Sabar, ya!
Menurutnya, jumlah penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp 6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak).
PKP sebanyak Rp 6 juta tersebut dikalikan dengan tarif lima persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu untuk kelompok tersebut.
"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (4/1).
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Dengan demikian, lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh yaitu dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp0 sampai Rp60 juta per tahun (UU HPP).
Kemudian tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun.
BACA JUGA: Waduh! UMKM Bakal Kena Pajak, E-commerce Kok Tidak?
Kemudian, untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun. Tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.
Orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Pajak Roket
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul