Begini Skenario Polisi terkait Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS

Senin, 27 September 2021 – 15:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan skenario penyelesaian masalah Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia KontraS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) berencana mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian dugaan pencemaran nama oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, upaya mediasi bakal ditempuh bila Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar, Haris Azhar, dan Fatia sepakat dengan skenario dari polisi.

"Kami akan upayakan membuka ruang untuk mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Kombes Yusri di Markas PMJ, Senin (27/9).

BACA JUGA: Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan bila kubu pelapor tetap kukuh melanjutkan proses hukum, maka penyidik bakal terus mengikuti mekanisme yang ada.

"Mudahan-mudahan kalau bisa (mediasi, red), alhamdulillah, kalau enggak bisa kami akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," ucapnya.

BACA JUGA: Sepak Terjang Senaf Soll, Anggota KKB Mantan TNI AD yang Meninggal di RS Bhayangkara

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke PMJ pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Mantan KSP itu mempersoalkan pernyataan terlapor pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang diunggah pada channel Haris Azhar di YouTube.

BACA JUGA: Luhut Binsar Ingatkan Haris Azhar, Keras!

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia KontraS dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler