jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Tercatat, Luhut Binsar hanya sekitar 1 jam berada dalam ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan Besok Ultah, Sudah Tiba di Polda Metro Jaya, Simak Kalimatnya

Luhut memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pria kelahiran 28 September 1947 itu menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua

"Jalani saja hukum ini, nanti kita lihat," kata Luhut di depan Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Luhut Binsar mengaku penyidik telah menyodorkan opsi mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah pencemaran nama baik yang terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA: Begini Kondisi Tukul Arwana Setelah 4 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Namun Luhut menyatakan ingin perkara ini dituntaskan lewat proses hukum yang ada.

"Tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi, silakan saja, tetapi saya ingin sampaikan, agar kita semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut.

Lulusan Akademi Militer 1970 itu mengatakan pihak terlapor jangan berdalih hak asasi manusia saja dalam menyampaikan pendapat. Sebab, Luhut menegaskan, dirinya juga memiliki hak asasi manusia.

"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi (saya, red) yang diomongin juga, kan, ada. Saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, tidak membuat kesalahan di Papua yang saya pernah lakukan," kata Luhut.

Menurut Luhut, semua tuduhan Haris Azhar dan Fatia harus dibuktikan di pengadilan.

"Biarlah terbukti di pengadilan, nanti kalau saya salah, ya dihukum, nanti kalau dilaporkan salah dia dihukum, kita, kan, sama di mata hukum," ujar Luhut.

Luhut menegaskan apa yang dilakukannnya saat itu sudah tepat.

Dikatakan bahwa langkahnya itu sebagai pembelajaran agar semua pihak berhati-hati saat berkomunikasi di media sosial.

"Ini saya kira penting, pembelajaran untuk semua, jangan sembarang ngomong. Jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain susah, enggak boleh begitu," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam  berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

 Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

 

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berita Terkait