Begini Strategi Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkebunan Sawit

Rabu, 08 Juni 2022 – 05:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) menyiapkan tiga langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.

Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

BACA JUGA: Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.

"Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja atau buruh sektor sawit," kata Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Pesan Penting dari Irjen Kemnaker untuk ASN: Jaga Integritas dalam Bekerja!

Menurutnya, atas karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit tersebut, langkah pertama yang disiapkan, yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja serta pelindungan tenaga kerja di sektor sawit.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA: Bertekad Jadi Rujukan Kementerian Lain, Kemnaker Komitmen Terus Perbaiki 4 Hal Ini

Menaker mengungkapkan hubungan kerja pekerja atau buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian.

Dia menyebutkan data dari Sawit Watch menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian.

"Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.

Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Menaker Ida menyebutkan beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspons.

Mulai dari isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja atau buruh perkebunan.

Kemudian termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan.

Menaker berharap industri atau perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor.

"Kita tidak bisa memaksa sektor atau industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," tegasnya.

Seusai diskusi, Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Apapun, kami semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Joko Supriyono. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler