Beri Pemahaman Norma K3 di Pesawat Angkat dan Angkut, Kemnaker Gelar FGD

Selasa, 07 Juni 2022 – 21:01 WIB
Kemnaker menggelar FGD untuk memberikan pemahaman norma K3 di pesawat angkat dan angkut, Selasa (7/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 menggelar focus group discussion (FGD) yang bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut" secara hybrid, Selasa (7/6).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut.

BACA JUGA: Pesan Penting dari Irjen Kemnaker untuk ASN: Jaga Integritas dalam Bekerja!

Menurut Haiyani, dua jenis alat kerja tersebut memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi.

Sering adanya permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).

BACA JUGA: Bertekad Jadi Rujukan Kementerian Lain, Kemnaker Komitmen Terus Perbaiki 4 Hal Ini

Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari peraturan pemerintah sampai peraturan menteri.

BACA JUGA: Kemnaker Dukung K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

"Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," kata Dirjen Haiyani.

Dia menyebutkan persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya.

"Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.

Dirjen Haiyani mengharapkan norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, terutama dari pelaku usaha, baik di bidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengamanahkan harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja.

Kemudian perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur, yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler