Begini Strategi La Nyalla Memperkuat Lembaga DPD RI

Selasa, 28 Mei 2019 – 23:20 WIB
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang bersama dua anggota DPD RI terpilih, La Nyalla Mattalitti dan Yorrys Raweyai saat buka puasa bersama di kedianyanya, Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (28/5). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur periode 2019-2024, La Nyalla Mattalitti mengapresiasi kepada para senator 2014-2019 yang telah mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk kepentingan daerah.

La Nyalla juga meluncurkan gagasan memperkuat peran dan fungsi DPD dengan jurus D.P.D.  Menurut Ketua Umum KADIN Jatim ini, jurus D.P.D, sejatinya adalah singkatan dari D, yakni "Dorong" kembali semangat Amandemen kelima UUD 1945. Lalu P, adalah "Perbanyak" membentuk kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah. Dan D terakhir adalah "Daerah Pemilihan" harus menjadi tolok ukur kinerja senator.

BACA JUGA: DPD RI Minta BPK RI Jaga Ketat Penggunaan Keuangan Negara

BACA JUGA: OSO Buka Puasa Bersama dengan Senator Lama dan Baru

“Kalau dijabarkan begini, jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita," kata Nyalla, Selasa (28/5).

BACA JUGA: OSO Buka Puasa Bersama dengan Senator Lama dan Baru

Sebab, ujar dia, ini merupakan syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. "Soal pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa didiskusikan lagi,” paparnya.

Jurus kedua, lanjut dia, karena dalam politik diam itu bukan emas, maka sebagai langkah taktis DPD harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat disuarakan. Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi.

"Selain sebagai fungsi pengawasan, hal ini akan menjadi dikursus publik Sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis,” jelasnya.

BACA JUGA: Sosok Calon Ketua DPD RI di Mata OSO, Nih Kriterianya

BACA JUGA: Mutasi 53 Perwira Tinggi TNI: Personel TNI AD Terbanyak, Disusul TNI AL dan TNI AU

Jurus ketiga, sambung dia, mengingat salah satu kewajiban anggota DPD RI adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah maka orientasi kepentingan dapil harus menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi masing-masing senator. Dengan begitu apa yang dicita-citakan bersama untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur.

“Jadi kalau disederhanakan supaya gampang ingat, saya menawarkan perkuat DPD dengan tiga jurus, yaitu jurus D.P.D. Simple tetapi strategis dan taktis,” katanya.

Dia menjelaskan, memperkuat DPD dengan jurus D.P.D, diyakini akan mempertegas tiga fungsi politik senator, yakni legislasi, pengawasan dan representasi. “Sehingga output-nya, keberadaan DPD RI benar-benar dirasakan oleh rakyat di daerah yang diwakili,” kata Nyalla.

Menurut Nyalla, Mahkamah Konstitusi memang telah melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hanya saja, kata La Nyalla, MK mengabulkan sebagian sehingga UU MD3 dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR dan DPD, ketimbang soal kewenangan DPD.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Nilai Kebijakan Ekonomi dan Fiskal 2020 Banyak Kendala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   La Nyalla  

Terpopuler