jpnn.com, JAKARTA - DPD RI akan fokus pada pengawasan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa. Oleh karena itu, DPD RI meminta BPK RI untuk menjaga ketat penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
BACA JUGA: OSO Buka Puasa Bersama dengan Senator Lama dan Baru
OSO, sapaan Ketua DPD RI itu menyampaikan, bahwa DPD RI mengapresiasi kerja sama antara BPK RI dengan DPD RI. Selain mencermati hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, DPD RI akan fokus melakukan pengawasan terhadap alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa.
DPD RI juga mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 dari 79 LKKL dan 1 LKBUN (91%) pada tahun 2017 menjadi 81 LKKL dan 1 LKBUN (95%) pada tahun 2018.
BACA JUGA: Sosok Calon Ketua DPD RI di Mata OSO, Nih Kriterianya
“Hal ini berarti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, selain itu fokus kami adalah pengawasan terhadap dana transfer daerah dan dana desa," ucap Oesman Sapta.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan bahwa opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018. Atas 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen).
BACA JUGA: DPD RI Nilai Kebijakan Ekonomi dan Fiskal 2020 Banyak Kendala
“4 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sejumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Sedangkan 1 LKKL mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah ini menurun dibanding 2017 yaitu 2 LKKL,” kata Moermahadi.
Moermahadi menambahkan kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, serta belanja modal. “Namun permasalahan itu tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintah,” ujarnya.
Pada Kesempatan ini, Ketua Komite IV Ajiep Padindang memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dan Dana Transfer Daerah dalam RUU APBN TA 2020.
Komite IV DPD RI sudah menyusun pertimbangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dalam RUU APBN 2020, antara lain nilai inflasi yang ditetapkan oleb pemerintah, nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.
Selain itu, subsidi minyak bumi, penerimaan pajak dan cukai, kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa, dana bagi hasil, terutama kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang terus meningkat tetapi belum bisa mendorong kapasitas fiskal di daerah karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya sering terlambat dan masih dikendalikan dari pusat. “Saya kira ini menjadi fokus perhatian,” pungkas Ajiep Padindang.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi