Begini Strategi Percepatan Perhutanan Sosial KLHK

Rabu, 07 Maret 2018 – 19:13 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Jokowi–JK telah mengalokasikan 12,7 juta hektare lahan untuk Program Perhutanan Sosial (PS) guna pemerataan ekonomi masyarakat. Pemberian hak akses kelola itu diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi, sejalan dengan semangat Nawa Cita

Perhutanan Sosial dilaksanakan dengan lima skema yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

BACA JUGA: Kapal Rainbow Warrior Greenpeace akan Bersandar di Indonesia

Sampai pertengahan Februari 2018, capaian pemberian hak akses kelola kawasan hutan PS telah mencapai 1,46 juta ha dari target 2 juta ha di tahun 2018, terdiri dari HD 772 ribu ha, HKm 323 ribu ha, HTR 250 ribu ha, Kemitraan Kehutanan 94 ribu ha, dan HA 22 ribu ha. Secara keseluruhan, sampai 2019 ditargetkan dapat terealisasi 4,38 juta ha.

Menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, pencapaian realisasi penyiapan areal perhutanan sosial seluas 4,38 juta hektare tersebut sangat tergantung antara lain kepada kecepatan masyarakat mengakses rencana lokasi, kesiapan kelompok tani hutan dan pendampingan yang ada di wilayah.

BACA JUGA: Siti Nurbaya dan Tri Rismaharini Dapat Pujian dari Warganet

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalankan enam strategi percepatan Perhutanan Sosial (PS) guna mencapai target tersebut.

Pertama, menyusun Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang di-update setiap 6 bulan. Dalam PIAPS terlihat target PS di tiap provinsi, dan sebaran terbesar berada di Papua, Riau dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Pak Jokowi Bakal Panen Jagung di Areal Perhutanan Sosial

Menyusun blue print areal PS sampai tahun 2019, yang menunjukkan target per provinsi, kategori dan skema Perhutanan Sosial.

Membentuk kelompok kerja (Pokja) PS. Saat ini sudah terbentuk 26 Pokja di tingkat provinsi melalui SK Gubernur antara lain di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara dan lain-lain.

Mekanisme detasering percepatan PS. Detasering adalah menempatkan atau menugaskan pegawai/instansi untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. Detasering tingkat Pusat bertugas mengkoordinasikan kegiatan dengan pemerintah daerah (Gubernur, bupati atau walikota lokasi PS). Detasering di tingkat daerah menyiapkan akses dan pengembangan usaha perhutanan sosial, dan detasering di tingkat bertugas melakukan pendampingan.

Pola Pendampingan PS. Tenaga pendamping terdiri dari PNS dan Non PNS, sarjana dan lulusan SMK Kehutanan, bertugas memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial.

Strategi terakhir adalah Percepatan Hutan Adat. Hutan Adat diidentifikasi, dipetakan dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat. Realisasi Hutan Adat sudah 22 ribu hektare, terdiri dari 17 unit SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK pencadangan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Itu Pengembangan Bisnis Perhutanan Sosial? Klik di Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler