Begini Sudut Pandang Islam Tentang Onani dan Cara Mengatasinya

Minggu, 07 Agustus 2022 – 14:31 WIB
Melakukan onani maupun masturbasi (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Onani merupakan tindakan pemuasan syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri menggunakan tangan dan lainnya, yang dilakukan oleh laki-laki.

Menurut penelitian para ahli seksologi onani yang dilakukan oleh laki-laki jauh lebih banyak dilakukan dibanding masturbasi oleh perempuan.

BACA JUGA: Bolehkah Berhubungan Badan Saat Sedang Infeksi Saluran Kemih?

Lalu bagaimana sudut pandang Islam tentang onani dan cara mengatasinya? 

Onani merupakan perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara’ mencegah dari perbuatan itu dan Rasulullah SAW memperingatkan pada apa yang dilakukan setelahnya, nantinya berdampak pada penyakit-penyakit tubuh.

BACA JUGA: Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?

Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’) kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.

Oleh karena itu, dalam Madzhab Imam Syafi’i tidak boleh melakukan onani meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.

BACA JUGA: Cegah Infeksi Saluran Kemih dengan 4 Cara Mudah Ini

Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.

"Tidak diperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan). Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan bahwa “Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan,".

Sedangkan Imam Ahmad berbeda pendapat, boleh melakukan onani dengan syarat khawatir terjadi zina dan ia tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan juga tak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).

Selain itu juga, dalam redaksi kitab Fiqh ‘ala Madzahib al Arba’ah juz 5 halaman 65, bahwa sebagian ulama madzhab Hanafi memperbolehkan onani apabila khawatir terjerumus zina.

Akan tetapi pendapat itu dhoif dan tidak dianggap. Lebih dari itu, perbuatan onani akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, seperti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.

“Adapun kerusakan pada akal (psikis) akan menyebabkan seseorang cenderung berpikiran lemah/rendah, berwatak keras, ceroboh, sering marah hanya dengan masalah sepele, keras kepala, dan  tidak memiliki pendirian yang tetap pada perilaku, menjadikan jauh dari temannya, dan suka menyendiri. Menurut pendapat, bahwa melakukan satu kali onani sama dengan 12 kali dari jimak.” (Hikmah at Tasyri’ wa Falsafatuhu, juz 2 halaman 191-192).

Oleh karena itu, sebaiknya jauhilah perilaku onani, karena dampaknya begitu bahaya, baik menurut syara’ maupun kesehatan fisik dan psikis.

Lalu bagaimana cara mengendalikan gejala tersebut?

Islam mengajarkan cara mengendalikan gejolak seksual dengan berpuasa.

Nabi Muhammad SAW mensunnahkan kepada para pemuda yang sudah sanggup berumah tangga agar segera menikah, dan bagi mereka yang belum sanggup untuk menikah karena berbagai sebab, disarankan mendekatkan diri kepada Allah SWT, salah satunya dengan berpuasa, sebagaimana hadis Nabi.

“Wahai pemuda, siapa di antara kamu yang telah sanggup menikah, maka menikahlah karena menikah itu lebih merendahkan pandangan dan memelihara kehormatan. Barangsiapa yang belum sanggup menikah, maka berpuasalah, karena berpuasa mengurangi nafsu syahwat,".(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Unik Seputar Seks, Wow


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler