Begini Tahapan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Senin, 15 Juni 2020 – 18:40 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan izin kepada pemda di zona hijau (penyebaran virus corona), untuk membuka sekolah.

Dengan catatan pembukaan sekolah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah

Pembelajaran tatap muka yang bisa dimulai pada pertengahan Juli 2020 adalah pendidikan tingkat atas, menengah, dan sederajat.

Tahap kedua pendidikan tingkat dasar dan sederajat.

BACA JUGA: Wapres: Sekolah di Zona Hijau Boleh Memulai Pembelajaran Tatap Muka


Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Mesya/JPNN.com

Tahap ketiga PAUD. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Angket KPAI soal Siswa Kembali Bersekolah, Hasilnya Sangat Unik

"Pembukaan sekolah di zona hijau ini sangat dinamis. Masing-masing tahapan ada jeda dua bulan. Juli dimulai jenjang menengah dan atas, dua bulan kemudian (September) SD, dan dua bulannya lagi (November) PAUD," terang Nadiem.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari zona hijau ke kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Semuanya kembali ke awal," sambungnya.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau kata Nadiem, harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

"Untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Dia menambahkan, Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler