Begini Tanggapan Kapolri Terhadap Kasus Samad dan Bambang

Sabtu, 13 Februari 2016 – 02:45 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus pidana yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap disidangkan. ‎Badrodin berharap, dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melewati tahapan persidangan untuk dipastikan bersalah atau tidak.

“Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk diputuskan apakah itu memang bersalah atau tidak,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).

BACA JUGA: 156 Pemerintah Daerah Terima Rapor Akuntabilitas Kinerja

Mewakili penyidik, kata Badrodin, ‎ia meminta agar kejaksaan agung menggulirkan keduanya ke persidangan. “Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan. Tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan,” harap dia.

Kendati demikian, Badrodin menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada Korps Adhiyaksa.‎

BACA JUGA: Jokowi Diminta Tak Intervensi Kasus Samad, BW dan Novel

“Polisi hanya melakukan penyidikan. Karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," tambah dia.

“Kalau ‎Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKPP dihentikan, bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat. Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung,” tandasnya.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Wisata Halal Lombok Unjuk Gigi di ITB 2016

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pegang Kepala, Kaki Tangan Masih Goyang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler